Senin, 29 April 2013

Mengenal Secara Benar Rintangan di Jalan


Ihsan S. Ishaq
Saat ini masyarakat terutama di Jakarta sudah sangat akrab dengan gundukan/ tanggul yang dibuat melintang di tengah jalan yang sering juga disebut polisi tidur/ marka kejut, selanjutnya kita singkat MK saja. Pendapat masyarakat umumnya terbagi dua antara yang setuju dan yang tidak setuju, hanya saja seringkali kebanyakan dari kita melihatnya semata-mata dari kepentingan pribadi/ kelompok.

Sekarang coba kita kaji baik buruk keberadaan MK ini. Tujuan pembuatannya jelas untuk memaksa pengemudi agar mengurangi kecepatan di ruas jalan yang dibuat MK. Suatu keanehan : Di banyak tempat seperti sekolah dan rumah ibadah, MK dibuat seolah-olah untuk menggantikan fungsi zebra cross.

Awalnya mungkin dari kegeraman masyarakat terhadap pengemudi yang tidak menghargai sesama pemakai jalan terutama terhadap penyeberang jalan. “Pembalap amatir” yang ugal-ugalan ini biasanya juga orang yang tidak bertanggungjawab jika sampai terjadi kecelakaan atau memang tabiat mereka yang tergesa-gesa dan kurang sabar. Keadaan diperparah oleh pengurusan SIM (Surat Izin Mengemudi) yang relatif mudah mendapatkannya tanpa melalui ujian yang seharusnya, praktis setiap orang dapat memiliki SIM asal bersedia membayar dan di lapangan pun tidaklah terasa adanya penegakan hukum yang tegas, misal dengan pencabutan SIM bagi pelanggar lalu lintas termasuk “pembalap amatir” yang membahayakan walaupun tidak  sampai mengakibatkan kecelakaan.

Setelah uraian di atas, mari kita kaji hal-hal yang diakibatkan oleh pembuatan MK yang semaunya:
  1. Memperburuk bentuk jalan terutama karena pembuatannya tanpa standar yang tepat baik bentuk, bahan maupun ukurannya.
  2. Mempercepat rusaknya jalan karena beban jalan yang tidak merata dan memudahkan air tergenang.
  3. Memaksa mereka yang tidak ngebutpun untuk ikut merasakan guncangan dan hambatan dalam perjalanannya terutama karena seringkali dibuat tanpa ada celah sedikitpun dari tepi jalan yang satu ke tepi yang lain. Hal ini sangat tidak islami karena tak sesuai dengan salah satu hadits Rasulullah saw. yang menggolongkan perbuatan kecil seperti menyingkirkan duri dari jalan pun merupakan salah satu bentuk sedekah. Bukankah ini justru kkebalikannya ? Apapun alasannya.
  4. Ibarat memburu tikus dengan cara membakar lumbung. Tikus yang diburu lari mencari lumbung lain, pemilik lumbung sendiri yang jelas jadi sengsara.
  5. Memperlakukan pengguna jalan secara pukul rata dengan cara kasar yakni dengan memaksa semua kendaraan merasakan hambatan yang kita buat.
  6. Memperlihatkan sifat egois karena ambulans, gerobak sampah atau angkutan tak bermesin lainnya yang mengangkut beban relatif berat bertambah bebannya selain itu seringkali mereka juga mengabaikan suara-suara yang tidak setuju tanpa kompromi samasekali.
  7. Merusak kendaraan, memperlambat waktu tempuh, membahayakan mereka yang berkecepatan sedang tetapi tidak menyadari akan adanya MK. Jika sampai terjadi kecelakaan biasanya si pembuat MK juga tak mau bertanggungjawab persis seperti perilaku si pengebut amatir.
  8. Merupakan salah satu bentuk penyelesaian masalah dengan menimbulkan masalah baru karena tidak memecahkan akar masalah.
  9. Berpikir ala teroris, mengatasnamakan pembela kebenaran dan penegak keadilan namun dengan ringan membantai mereka yang tak ada kaitan dengan tindakan pihak yang dituju. 
Marilah kita bersikap lebih manusiawi misalnya dengan membuat rambu dan teguran langsung serta dakwah tentang pengamalan akhlak mulia yang seharusnya menjadi ciri umat Islam - sebagai umat terbaik yang diciptakan Allah Swt.
Bersatu dalam berbuat kebaikan dan pemberian sanksi yang setimpal hanya kepada yang bersalah, apalagi jika yang bersangkutan masih warga sekitar/ tetangga kita tentu lebih mudah membicarakannya dengan baik-baik. Janganlah kita berpaham “menjaga perasaan tetangga” – tanpa kecuali, lebih penting daripada kewajiban amar ma’ruf nahi munkar atau melakukan suatu maksud baik tetapi dengan merampas hak mereka yang tidak bersalah karena hal tersebut adalah contoh maksud baik yang salah kaprah – mudaratnya justru lebih besar dari manfaatnya.

Usahakan bicara baik-baik dulu sebelum memutuskan memberi sanksi. Sebaiknya pembuatan MK hanya setelah dipertimbangkan secara matang melalui musyawarah, jangan hanya karena kita mau gampangnya saja. Berbuat baik itu perlu usaha keras mengalahkan ego, kemalasan, keserakahan dan kesombongan kita.

Apakah Anda setuju jika MK yang ada di sekitar kita yang masih dapat dibongkar, segera dibongkar. Sebagai gantinya mari kita buat rambu hati-hati/ batas kecepatan maksimum dan zebra cross yang ditunjang oleh petugas yang punya rasa tanggungjawab dan keberanian menegakkan peraturan.
Coba kita renungkan kembali apakah perlu di lingkungan kita dibuat MK. Banyak cara lebih manusiawi yang dapat dijadikan alternatif, yang kita perlukan adalah perbanyak sabar, saling mengingatkan dan memberi teladan tanpa kenal lelah.

Kalau terpaksa juga membuat Marka Kejut ada aturannya bung.


Pelambatan lalu lintas yang dalam istilah bahasa Inggrisnya disebut sebagai traffic calming merupakan upaya yang dilakukan untuk memperlambat lalu lintas dalam rangka meningkatkan keselamatan pejalan kaki, pesepeda, pebelanja, dan penduduk serta mengurangi kebisingan dan pencemaran udara. Perlambatan lalu lintas biasanya diterapkan didaerah perumahan, pusat perbelanjaan, dan jalan lingkungan.
Perlambatan dilakukan dengan menerapkan perangkat rekayasa lalu lintas 3 E yaitu Perekayasaan atau Engineering, Pendidikan masyarakat atau Education, dan penegakan hukum atau Enforcement yang dapat diperluas menjadi 5 E dengan menambah mempengaruhi atau Encouragement dan dan penanganan kedaruratan yaitu Emergency responce yaitu dengan beberapa cara yang memaksa pengemudi untuk menurunkan kecepatan kendaraannya, ataupun menghindari kawasan tertentu dengan tidak bisa melewati jalan tertentu serta beberapa cara lainnya.


Tujuan utama pelambatan lalu lintas adalah menurunkan angka kecelakaan terutama dikawasan yang banyak pejalankakinya, pesepeda, lingkungan pemukiman, kawasan pejalan kaki, dengan melakukan[1]:
  • memberikan prioritas yang jelas kepada angkutan umum yang dilengkapi dengan fasilitas perhentian yang nyaman,
  • mengurangi konflik antara kendaraan bermotor dengan kendaraan lainnya termasuk dengan kendaraan tidak bermotor, termasuk menurunkan kecepatan kendaraan dengan menggunakan rambu ataupun secara Ada beberapa langkah yang biasanya dilakukan untuk perlambatan lalu lintas:
  • Mengecilkan mulut persimpangan dijalan-jalan lingkungan ataupun dijalan yang banyak pejalan kakinya untuk memaksa pengemudi kendaraan bermotor mengurangi kecepatan,
  • Membuat pembatas kecepatan/polisi tidur di mulut persimpangan,
  • Membuat pembatas kecepatan/polisi tidur di ruas jalan,
  • Membuat pulau jalan di tempat penyeberangan pejalan kaki,
  • Melengkapi persimpangan di jalan lingkungan dengan rambu stop, rambu beri kesempatan,
  • Melengkapi jalan dengan pita kejut
  • Menggunakan warna permukaan jalan dengan warna yang berbeda, seperti di Zona Selamat Sekolah (ZOSS)
  • Menutup jalan untuk lalu lintas kendaraan dan menjadikannya kawasan pejalan kaki seperti dikawasan Pasar Baru Jakarta
  • Merubah persimpangan menjadi jalan-jalan buntu atau Cul-de-sac untuk mengurangi kendaraan yang melintas.


Polisi tidur atau disebut juga sebagai Alat Pembatas Kecepatan adalah bagian jalan yang ditinggikan berupa tambahan aspal atau semen yang dipasang melintang di jalan untuk pertanda memperlambat laju/kecepatan kendaraan. Untuk meningkatkan keselamatan dan kesehatan bagi pengguna jalan ketingginya diatur dan apabila melalui jalan yang akan dilengkapi dengan rambu-rambu pemberitahuan terlebih dahulu mengenai adanya polisi tidur, khususnya pada malam hari, maka polisi tidur dilengkapi dengan marka jalan dengan garis serong berwarna putih atau kuning yang kontras sebagai pertanda.
Akan tetapi polisi tidur yang umumnya ada di Indonesia lebih banyak yang bertentangan dengan disain polisi tidur yang diatur berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No 3 Tahun 1994 dan hal yang demikian ini bahkan dapat membahayakan kesehatan bagi para pemakai jalan tersebut, ketentuan yang mengatur tentang disain polisi tidur diatur sudut kemiringan adalah 15% dan tinggi maksimum tidak lebih dari 150 mm.


Alat pembatas kecepatan ditempatkan pada:
  • Jalan di lingkungan pemukiman
  • Jalan lokal yang mempunyai kelas jalan IIIC
  • Pada jalan-jalan yang sedang dilakukan pekerjaan konstruksi
Penempatan dilakukan pada posisi melintang tegak lurus dengan jalur lalu lintas. Bila dilakukan pengulangan penempatan alat pembatas kecepatan ini harus disesuaikan dengan kajian manajemen dan rekayasa lalu lintas.
Rambu peringatan ada marka kejut


Marka kejut dari aspal atau semen yang menyalahi aturan



Marka kejut dari bahan karet dengan bentuk dan ukuran yang benar





Untuk menarik perhatian pengemudi yang akan melewati jalan yang ada alat pembatas kecepatannya, maka perlu dilengkapi dengan rambu dan marka jalan yang jelas terlihat dari kejauhan dan pengemudi sempat untuk menurunkan kecepatan sebagaimana maksud dari penempatan perangkat ini.
  1. Penempatan alat pembatas kecepatan pada jalur lalu lintas dapat didahului dengan pemberian tanda dan pemasangan rambu Tabel 1 No 6b yaitu Peringatan tentang jalan tidak datar, bila diperlukan rambu dapat dilengkapi dengan papan tambahan yang memuat dimana alat pembatas kecepatan ini ditempatkan.
  2. Penempatan alat pembatas kecepatan pada jalur lalu lintas harus dilengkapi marka berupa garis serong dengan cat berwarna putih atau kuning untuk mempertegas dimana letak dari alat pembatas kecepatan tersebut, dan supaya juga jelas pada malam hari agar digunakan marka standar yang dilengkapi dengan glass bead agar memantulkan cahaya.

Pita Penggaduh adalah kelengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi untuk membuat pengemudi lebih meningkatkan kewaspadaan menjelang suatu bahaya. Pita penggaduh berupa bagian jalan yang sengaja dibuat tidak rata dengan menempatkan pita-pita setebal 10 sampai 40 mm melintang jalan pada jarak yang berdekatan, sehingga bila mobil yang melaluinya akan diingatkan oleh getaran dan suara yang ditimbulkan bila dilalui oleh ban kendaraan.
Pita penggaduh biasanya ditempatkan menjelang perlintasan sebidang, menjelang sekolah, menjelang pintu tol atau tempat-tempat yang berbahaya bila berjalan terlalu cepat.

Standarnya:

  • pita penggaduh dapat berupa suatu marka jalan atau bahan lain yang dipasang melintang jalur lalu lintas dengan ketebalan maksimum 4 cm.
  • lebar pita penggaduh minimal 25 cm
  • jarak antara pita penggaduh minimal 50 cm
  • pita penggaduh yang dipasang sebelum perlintasan sebidang minimal 3 pita penggadu
  • pita penggaduh sebaiknya dibuat dengan bahan thermoplastik atau bahan yang mempunyai pengaruh yang setara yang dapat mempengaruhi pengemudi.


Pita penggaduh



Polisi tidur dinamis berbeda dari polisi tidur konvensional dimana hanya akan aktif jika kendaraan yang melintas di atasnya melaju melebihi batas kecepatan tertentu. Kendaraan yang melaju dengan kecepatan yang tidak melebihi batas tidak akan mengalami pengaruh polisi tidur tersebut. Polisi tidur dinamis memungkinkan lewatnya kendaraan-kendaraan darurat pada kecepatan tinggi.
Dalam satu desain, sebuah karet dilengkapi dengan katup tekanan yang mampu mengetahui kecepatan dari sebuah kendaraan. Jika kendaraan tersebut berpergian di bawah batas kecepatan maka katup tersebut akan terbuka dan polisi tidur akan menjadi datar ketika kendaraan melintas di atasnya, tetapi katup tetap tertutup bila kendaraan tersebut melaju terlalu cepat. Katup tersebut juga dapat diatur untuk memungkinkan kendaraan berat, seperti mobil pemadam kebakaran, ambulans, dan bis untuk lewat pada kecepatan yang tinggi.


Pulau lalu lintas


Bentuk-bentuk pulau lalu lintas

Suatu pulau lalu lintas yang ditempatkan di median jalan pada tempat penyeberangan pejalan kaki
Berbagai bentuk pulau lalu lintas digunakan untuk memperlambat arus lalu lintas yang berjalan di kawasan tersebut. Bentuk-bentuk pulau lalu lintas yang biasa digunakan[2] untuk menghambat kecepatan dapat berupa:
  1. Pulau di median yang berfungsi untuk memberikan ruang ditengah jalan sehingga pejalan kaki yang menyeberang dapat berhenti ditengah jalan sebelum melanjutkan menyeberang bila situasi telah memungkinkan untuk menyeberang, seperti ditunjukkan dalam gambar.
  2. Pulau disisi kiri, kanan atau pada kedua sisi yang dimaksudkan untuk mempersempit ruang lalu lintas kendaraan yang berfungsi untuk mengurangi kecepatan lalu lintas. pulau seperti ini bisa di tempatkan di  mulut persimpangan ataupun ditengah ruas jalan.
  3. Kombinasi dari butir 1 dan butir 2 selain pulau ditengah juga ditempatkan pulau di pinggir sehingga keselamatan pejalan kaki yang menyeberang menjadi lebih tinggi lagi.

Penutupan jalan


Penutupan jalan untuk menghindari jalan tersebut digunakan sebagai jalan pintas
Penutupan jalan merupakan salah satu cara yang jitu untuk menghilangkan konflik dengan lalu lintas terusan atau yang melewati jalan lingkungan untuk menghindari kemacetan di jalan utama. Konsep ini banyak ditemukan pada daerah pemukiman yang selain untuk menurunkan angka kecelakaan juga berfungsi untuk mengurangi peluang terjadinya pencurian atau perampokan dengan menggunakan kendaraan; serta untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan berkurangnya polusi udara dan polusi kebisingan dikawasan pemukiman.

Portal

Untuk membatasi lalu lintas kendaraan ukuran besar masuk kesuatu kawasan untuk alasan keselamatan ataupun alasan kerusakan infrastruktur, digunakan gerbang portal yang membatasi ketinggian kendaraan yang  memasuki kawasan tersebut. Permasalahan yang timbul dengan adanya portal adalah kesulitan bila kendaraan pemadam kebakaran akan masuk bila terjadi kebakaran, untuk mengatasi keadaan tersebut biasanya portal dilengkapi dengan gembok yang bisa dibuka bilamana dibutuhkan.

Zona sekolah


Zoss sesaat sebelum diresmikan di Surakarta

Salah satu sosialisasi pembatasan kecepatan/batas kecepatan di Zoss
Zona sekolah atau lebih dikenal di Indonesia sebagai Zona Selamat Sekolah (Zoss) adalah suatu kawasan di sekitar sekolah yang perlu dikendalikan lalu lintas kendaraan menyangkut kecepatan, parkir, menyalib, pejalan kaki yang menyeberang jalan. Pengendalian perlu dilakukan mengingat banyak anak-anak sekolah yang berjalan kaki menuju sekolah.
Zona Selamat Sekolah (ZoSS) merupakan program inovatif dalam bentuk zona kecepatan berbasis waktu yang dapat digunakan untuk mengatur kecepatan kendaraan di area sekolah. Penggunaan rekayasa lalu lintas  seperti rambu lalu lintas dan marka jalan serta pembatasan kecepatan bertujuan meningkatkan perhatian pengemudi terhadap penurunan batas kecepatan di zona selamat sekolah serta memberikan rasa aman kepada para murid yang akan menyeberang di jalan.

Tujuan penerapan ZoSS

  • Mendidik anak sedini mungkin untuk taat hukum-beretika-berempati dalam berlalu lintas di jalan serta peduli terhadap lingkungan.
  • Mendidik masyarakat sekitar sekolah selaku pengguna jalan untuk memberi hak jalan kepada pejalan kaki dan sepeda secara umum, dan bagi murid secara khusus.
  • Mencegah peluang terjadinya kecelakaan lalu lintas.
  • Memotivasi guru dan orang tua murid untuk menjadi panutan anak dalam berlalu lintas.

Desain Zoss

Karena anak-anak sekolah khususnya yang baru duduk di Sekolah dasar masih sangat rentan dalam berlalu lintas khususnya pada saat menyeberang jalan di depan sekolah, oleh karena perlu didesain dengan cermat menyangkut:
  • Trotoar
  • Warna jalan di depan sekolah, biasanya digunakan warna merah sehingga menjadi karpet merah.
  • Perambuan
    • Rambu lalu lintas berupa rambu batas kecepatan (25 km/jam), rambu larangan parkir, rambu dilarang menyalib.
    • Marka jalan berupa marka zebra cross, marka dilarang parkir, marka membujur dan melintang lainnya.
    • Lampu lalu lintas bila diperlukan, khususnya di sekolah yang berada dipinggir jalan arteri yang padat.

Penegakan hukum

Penegakan hukum merupakan kunci keberhasilan kegiatan pelambatan lalu lintas termasuk upaya peningkatan keselamatan di sekitar sekolah, di mana perlu penegakan hukum terhadap:
  • pelanggaran ketentuan tentang kecepatan yang dapat dilakukan dengan menggunakan pendekatan penegakan hukum elektronik dengan menggunakan kamera yang dilengkapi dengan detektor kecepatan.
  • pelanggaran kegiatan parkir dan stop
  • kelalaian memberikan perioritas terhadap pejalan kaki yang menyeberang di zebra cross
  • pelanggaran terhadap rambu dilarang menyalib.
  • Pelanggaran terhadap rambu larangan ataupun rambu perintah lainnya.

Referensi

  1.  TCRP Report 33: Transit Friendly Streets: Design and Traffic Managementr Strategies to Support Livable Communities, National Academy Press, Washington DC., 1998
  2.  Transport for London, Traffic calming measures forbus routes, Bus priority Team technical advice note BP2/05, London 2005

Tidak ada komentar:

Posting Komentar