Mobil Toyota Avanza AB 1275 BD yang dikendarainya bersama temannya terguling hingga berada di atas tugu pembatas jalan di Jalan Karangmojo-Semin, Dusun Gebang, Desa Kalitekuk, Kecamatan Semin, Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta.
Informasi yang dihimpun, kecelakaan bermula saat mobil Toyota Avanza bernomor polisi AB 1275 BD yang dikendarai Anjar bersama Haryani melaju kencang dari arah Yogyakarta.
Saat tiba di tikungan Desa Kalitekuk, muncul mobil pikap dari arah berlawanan. Kondisi jalanan sempit dan bergelombang, mengagetkan Anjar dan membanting stir ke kiri hingga roda kendaraan keluar jalur.
Korban berusaha mengembalikan ke jalur semula, namun nahas mobil berwana silver tersebut terguling beberapa kali sebelum akhirnya nyangkut di atas tiang pembatas jalan. Anjar terlempar keluar dari mobil dan tewas seketika.
“Mobilnya kencang, mengerem dan zig-zag, kemudian terguling sebanyak tiga kali, dan sebelum tersangkut tugu,” kata seorang saksi, Karyati, Senin (12/9).
Melihat kecelakaan tersebut warga memberikan pertolongan kepada korban. Namun, langkah mereka terhenti saat menyaksikan kondisi korban mengalami luka sangat parah. Sebagian warga melaporkan kejadian itu kepada polisi.
“Warga takut menolong karena kondisinya sudah parah dan menunggu petugas,” imbuh warga lainnya, Pardiyo.
Sementara itu, Kanit Laka Satlantas Polres Gunungkidul, Ipda Solechan, mengatakan, petugas masih meyelidiki penyebab kecelakaan.
Jenazah korban diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan. Sementara, Hariyani kini dirawat di RS Panti Rahayu. Haryani mengaku telah mengingatkan penyanyi dangdut yang terkenal di Yogyakarta itu untuk mengurangi kecepatan.(JPNN/RFS)
Tabrakan Beruntun 100 Mobil
200 orang terluka dalam kejadian tabrakan beruntun di New Sheppey Crossing, Kent, Inggris.
Para korban tabrakan beruntun berkumpul di jembatan Sheppey, Kent, Inggris, 5 September 2013. 100 mobil mengalami tabrakan beruntun di atas jembatan Sheppey akibat kabut tebal yang membuat jarak pandang sangat pendek. 200 orang terluka dalam kejadian ini.
Artis ABG Tolak Jam Malam Versi Jokowi
Karena Banyak Job Manggung di Malam Hari.Tempat Nongkrong ABG Bakal Dirazia
Meski didukung sejumlah kalangan, rencana Gubernur Joko Widodo (Jokowi) membuat aturan mengenai jam malam bagi pelajar atau anak baru gede (ABG) ditentang artis-artis muda. Mereka menilai, aturan jam malam akan membatasi kinerja mereka saat syuting film.
Seperti yang diucapkan penyanyi Titania Aurelia Hermansyah atau Aurel (15). Menurutnya, meski positif bagi para pelajar, pembatasan jam malam tidak bisa diterapkan bagi artis pelajar seperti dirinya.
Menurutnya kalau pembatasan jam malam bagi ABG diberlakukan, dirinya akan sulit menjalankan profesinya sebagai penyanyi. Pasalnya, dirinya terkadang mendapat job menyanyi di malam hari.
“Susah kalau diterapkan, gimana dong kalau aku dapat job bernyanyi di malam hari. Kalau ada aturan tersebut, berarti aku tidak boleh menerima job di malam hari dong, kalau aku terima nanti dirazia,” ucapnya.
Tak hanya Aurel, artis cilik Amalia Nuril Aqmarina atau biasa dikenal Amel Carla pun tidak setuju dengan pemberlakukan aturan jam malam jika nantinya membatasi kinerjanya sebagai artis.
“Aku terkadang suka syuting malam atau pulang malam setelah syuting. Kalau aturan tersebut diberlakukan, pastinya banyak artis yang kena razia,” ucapnya.
Pernyataan berbeda disampaikan putri dari artis Wulan Guritno, Shalom Syach Razadee (15). Ia justru setuju dengan peraturan yang akan dibuat oleh Jokowi.
“Kalau saya pribadi setuju banget dengan adanya peraturan yang rencana akan diberlakukan oleh bapak gubernur kita. Peraturan itu juga demi kebaikan kita juga, agar tidak ada lagi bencana seperti Dul,” ujar Shaloom.
Seperti diketahui, rencana Jokowi membuat aturan jam malam untuk memberikan rasa aman pada orangtua. “Sebetulnya orang tua makin senang kalau anak-anaknya terproteksi dengan sebuah aturan,” katanya.
Ia memahami jika aturan ini diberlakukan akan membatasi ruang gerak anak. Namun, resiko tersebut diambilnya untuk mengurangi jumlah kejahatan pada anak saat malam hari. “Meskipun dari anaknya pasti jadi tidak bebas,” terang mantan wali kota Solo ini.
Ia menyarankan para siswa untuk menggunakan transportasi publik. Seperti bus sekolah yang tidak memungut biaya. Karena itu, ia memprioritaskan pengadaan transportasi publik untuk memberi rasa nyaman bagi anak sekolah dan warga Jakarta. “Transportasi massalnya yang dikejar,” lanjutnya.
Menurutnya kalau pembatasan jam malam bagi ABG diberlakukan, dirinya akan sulit menjalankan profesinya sebagai penyanyi. Pasalnya, dirinya terkadang mendapat job menyanyi di malam hari.
“Susah kalau diterapkan, gimana dong kalau aku dapat job bernyanyi di malam hari. Kalau ada aturan tersebut, berarti aku tidak boleh menerima job di malam hari dong, kalau aku terima nanti dirazia,” ucapnya.
Tak hanya Aurel, artis cilik Amalia Nuril Aqmarina atau biasa dikenal Amel Carla pun tidak setuju dengan pemberlakukan aturan jam malam jika nantinya membatasi kinerjanya sebagai artis.
“Aku terkadang suka syuting malam atau pulang malam setelah syuting. Kalau aturan tersebut diberlakukan, pastinya banyak artis yang kena razia,” ucapnya.
Pernyataan berbeda disampaikan putri dari artis Wulan Guritno, Shalom Syach Razadee (15). Ia justru setuju dengan peraturan yang akan dibuat oleh Jokowi.
“Kalau saya pribadi setuju banget dengan adanya peraturan yang rencana akan diberlakukan oleh bapak gubernur kita. Peraturan itu juga demi kebaikan kita juga, agar tidak ada lagi bencana seperti Dul,” ujar Shaloom.
Seperti diketahui, rencana Jokowi membuat aturan jam malam untuk memberikan rasa aman pada orangtua. “Sebetulnya orang tua makin senang kalau anak-anaknya terproteksi dengan sebuah aturan,” katanya.
Ia memahami jika aturan ini diberlakukan akan membatasi ruang gerak anak. Namun, resiko tersebut diambilnya untuk mengurangi jumlah kejahatan pada anak saat malam hari. “Meskipun dari anaknya pasti jadi tidak bebas,” terang mantan wali kota Solo ini.
Ia menyarankan para siswa untuk menggunakan transportasi publik. Seperti bus sekolah yang tidak memungut biaya. Karena itu, ia memprioritaskan pengadaan transportasi publik untuk memberi rasa nyaman bagi anak sekolah dan warga Jakarta. “Transportasi massalnya yang dikejar,” lanjutnya.
Tempat Nongkrong ABG Bakal Dirazia
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Prasetya Edi Marsudi menyatakan, penerapan jam malam bagi pelajar di bawah usia 17 tahun sangat diperlukan. Sebab, usia yang masih belia dianggap masih membutuhkan pendamping orang tua untuk bepergian di malam hari.
“Ya Perlu, sebelum 17 tahun belum bisa apa-apa,” ujar Prasetya Edi Marsudi di Gedung DPRD Jakarta, Kamis (12/9).
Menurutnya, peran orang tua sangat dibutuhkan. Hal itu agar kejadian seperti kecelakaan Dul, anak musisi Ahmad Dhani, tak lagi terjadi.
“Yang rugikan orang lain juga karena anak di bawah umur nyelonong bawa mobil,” katanya.
Sementara, untuk RT RW, Prasetya mengatakan peranan Hansip diperlukan untuk ikut memantau. Misal, jika ada anak di bawah umur tidak memiliki SIM menunggangi motor dan mobil langsung ditegur.
“Tinggal tergantung komunikasi, buat apa ada forum RW forum RT. Apa gunanya RT RW kalau masalahnya dikaitkan ke lurah, itu sudah berjalan dan mereka dapat gaji, fasilitas,” jelasnya.
Selain itu, menurut Prasetya, jam operasional convenience store seperti 7Eleven, Lawson, Indomaret hingga Alfamart harus dirervisi ulang. Alasannya, jam buka 24 jam hanya dijadikan tempat nongkrong selama suntuk terutama pada ABG.
“Saya sangat setuju (direvisi). Perlu dibatasi 7Eleven, jangan 24 jam,” kata Prasetyo Edi Marsudi, anggota Komisi B DPRD yang membidangi pariwisata, transportasi, bisnis dan BUMD, di Gedung DPRD Jakarta, Kamis (12/9).
Dia menilai saat ini pengunjung 7Eleven sudah dari berbagai usia. Bahkan anak sekolah yang nongkrong di sana, sampai lupa jam malam karena bebas merokok dan mengonsumsi minuman keras.
“Pembatasan Sevel (sebutan 7Eleven) harus dipilah, karena kalau kita melihat sekarang ini, SMP kelas 2 sudah nongkrong di situ, bisa ngebir ngerokok, itu kan bukan satu percontohan yang baik,” kritiknya.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Prasetya Edi Marsudi menyatakan, penerapan jam malam bagi pelajar di bawah usia 17 tahun sangat diperlukan. Sebab, usia yang masih belia dianggap masih membutuhkan pendamping orang tua untuk bepergian di malam hari.
“Ya Perlu, sebelum 17 tahun belum bisa apa-apa,” ujar Prasetya Edi Marsudi di Gedung DPRD Jakarta, Kamis (12/9).
Menurutnya, peran orang tua sangat dibutuhkan. Hal itu agar kejadian seperti kecelakaan Dul, anak musisi Ahmad Dhani, tak lagi terjadi.
“Yang rugikan orang lain juga karena anak di bawah umur nyelonong bawa mobil,” katanya.
Sementara, untuk RT RW, Prasetya mengatakan peranan Hansip diperlukan untuk ikut memantau. Misal, jika ada anak di bawah umur tidak memiliki SIM menunggangi motor dan mobil langsung ditegur.
“Tinggal tergantung komunikasi, buat apa ada forum RW forum RT. Apa gunanya RT RW kalau masalahnya dikaitkan ke lurah, itu sudah berjalan dan mereka dapat gaji, fasilitas,” jelasnya.
Selain itu, menurut Prasetya, jam operasional convenience store seperti 7Eleven, Lawson, Indomaret hingga Alfamart harus dirervisi ulang. Alasannya, jam buka 24 jam hanya dijadikan tempat nongkrong selama suntuk terutama pada ABG.
“Saya sangat setuju (direvisi). Perlu dibatasi 7Eleven, jangan 24 jam,” kata Prasetyo Edi Marsudi, anggota Komisi B DPRD yang membidangi pariwisata, transportasi, bisnis dan BUMD, di Gedung DPRD Jakarta, Kamis (12/9).
Dia menilai saat ini pengunjung 7Eleven sudah dari berbagai usia. Bahkan anak sekolah yang nongkrong di sana, sampai lupa jam malam karena bebas merokok dan mengonsumsi minuman keras.
“Pembatasan Sevel (sebutan 7Eleven) harus dipilah, karena kalau kita melihat sekarang ini, SMP kelas 2 sudah nongkrong di situ, bisa ngebir ngerokok, itu kan bukan satu percontohan yang baik,” kritiknya.
Sudin Larang Siswa Bawa Kendaraan
Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan melarang siswa mengendarai kendaraan bermotor ke sekolah. Aturan ini secara resmi berlaku minggu depan.
“Edarannya secara implisit minggu ini sudah disampaikan kepada kepala sekolah. Semua kepala sekolah menyanggupi. Resminya minggu depan sudah diedarkan,” kata Kepala Dinas Pendidikan, Taufik Yudi Mulyo saat dihubungi, Kamis (12/9).
Awal minggu ini, Gubernur DKI Joko Widodo telah memintanya membuat edaran tersebut. Nantinya setiap sekolah di Jakarta akan menyosialisasikan pada orang tua murid mengenai larangan ini.
“Sasarannya lebih pada orang tua. Karena berkaitan transportasi dari rumah dan ke sekolah. Apalagi sampai anak punya kendaraan, artinya itu disetujui oleh orang tua,” ucapnya.
Orang tua dinilai sebagai sosok sentral untuk menyukseskan edaran ini. Karena itu langkah persuasif akan dilakukan pada orang tua murid agar tidak mengizinkan anaknya berkendara ke sekolah.
“Kalau sekolahnya dekat, anaknya jangan dikasih motor. Tapi sebaiknya diantar,” katanya.
Sayangnya, edaran ini tidak mengatur sanksi yang akan diterima murid atau orang tua yang tetap membiarkan anaknya membawa kendaraan sendiri. Sanksi diserahkan sepenuhnya pada pihak sekolah.
“Kalau ada sekolah yang mau menyita STNK kendaraannya, ya lebih bagus lagi. Pemberian sanksinya sepenuhnya diberikan pada sekolah,” pungkasnya.(ADT/JJ/DED)
Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan melarang siswa mengendarai kendaraan bermotor ke sekolah. Aturan ini secara resmi berlaku minggu depan.
“Edarannya secara implisit minggu ini sudah disampaikan kepada kepala sekolah. Semua kepala sekolah menyanggupi. Resminya minggu depan sudah diedarkan,” kata Kepala Dinas Pendidikan, Taufik Yudi Mulyo saat dihubungi, Kamis (12/9).
Awal minggu ini, Gubernur DKI Joko Widodo telah memintanya membuat edaran tersebut. Nantinya setiap sekolah di Jakarta akan menyosialisasikan pada orang tua murid mengenai larangan ini.
“Sasarannya lebih pada orang tua. Karena berkaitan transportasi dari rumah dan ke sekolah. Apalagi sampai anak punya kendaraan, artinya itu disetujui oleh orang tua,” ucapnya.
Orang tua dinilai sebagai sosok sentral untuk menyukseskan edaran ini. Karena itu langkah persuasif akan dilakukan pada orang tua murid agar tidak mengizinkan anaknya berkendara ke sekolah.
“Kalau sekolahnya dekat, anaknya jangan dikasih motor. Tapi sebaiknya diantar,” katanya.
Sayangnya, edaran ini tidak mengatur sanksi yang akan diterima murid atau orang tua yang tetap membiarkan anaknya membawa kendaraan sendiri. Sanksi diserahkan sepenuhnya pada pihak sekolah.
“Kalau ada sekolah yang mau menyita STNK kendaraannya, ya lebih bagus lagi. Pemberian sanksinya sepenuhnya diberikan pada sekolah,” pungkasnya.(ADT/JJ/DED)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar