Sebagian orang menuduh Syekh Muhamad bin Abdul Wahab melakukan gerakanya semata-mata untuk membantu keluarga Su’ud agar dapat menguasai tanah-tanah yang banyak dan keluar dari kekuasaan Daulah ‘Utsmaniyah. Mereka juga mengatakan bahwasanya dia adalah agen inggris di Baghdad. Mohon penjelasanya, terima kasih.
Jawab:
Wa ‘alaikumussalam warohmatullah wa barokatuh, dan terima kasih.
Barangsiapa yang mengetahui perjalanan hidup Syekh Muhamad bin Abdul Wahab –rahimahullah– dengan objektif, tidak mungkin akan mengatakan seperti itu.
Syaikh Muhamad bin Abdul Wahab adalah Imam Mujadid (pembaharu) bagi pilar-pilar ketauhidan yang telah redup, hal itu disaksikan oleh banyak ulama umat, baik dari India, Mesir, Syam, atau dari negeri-negeri muslim yang lain.
Syaikh Muhamad Ridho –rahimahullah– berkata:
Anda melihat dalam kitab-kitab sejarah modern, bahwa lafadz “al-wahabiyah” digunakan untuk menyebut para pengikut Syekh Muhamad bin Abdul Wahab ulama sunni pembaharu kebangkitan agama di Nejed yang terkenal itu.
Dan penguasa al-Astanah ingin mengotori citra gerakan pembaharuan itu, mereka menyebarluaskan berita bahwa gerakan tersebut adalah gerakan menciptakan madzhab baru yang diada-adakan dalam Islam yang menyelisihi madzhab ahli sunnah wal jama’ah, dan mereka mempengaruhi para ulama dan mufti ahlussunah agar melakukan penolakan terhadap madzhab ini dan menyatakan sesat dan kafir para pengikutnya!
Dan mereka (para pengikut Syekh Muhamad bin Abdul Wahab) mengingkari setiap madzhab dalam masalah usul selain madzhab salafus soleh, dan mengikuti madzhab Imam Ahmad bin Hambal dan para pengikutnya dalam masalah furu’.
Akan tetapi Daulah Utsmaniyah dan pemerintahan Mesir ketika itu lebih kuat dari mereka dalam menjelaskan kepada rakyat mereka bahwa mereka (kaum wahabi) menganut madzhab baru.
Sekilas pengamatan terhadap pandangan orang-orang seputar Wahabiyah:
Banyak kaum muslimin di Hijaz, Mesir, Suriyah, al-Astanah, al-Anadhul dan ar-Rumlali masih meyakini bahwa penduduk Nejed memilki madzhab yang menyelisihi madzhab ahlusunnah, karena sebagian yang menulis tentang mereka mengatakan: “Sesunggunnya mereka adalah orang-orang yang mengkafirkan kaum muslimin yang selain mereka, dan mengatakan tentang Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- sesuatu yang sifatnya menghina, dan tatkalah mereka menguasai Madinah Al-Munawwaroh, mereka mengambil bintang yang berkilauan dari kamar Nabi, juga mengambil permata dan harta-harta yang berharga, dan mereka mengikat tali kuda di dalam masjid yang mulia.”
Mereka yang melemparkan tuduhan-tuduhan itu tidak melakukan klarifikasi, dan tidak pula mempelajari dengan teliti mana hal yang dikategorikan kekufuran dan mana yang tidak, tuduhan-tuduhan itu hanyalah bersifat politis, dan politik itu selalu menghalalkan kebohongan, fitnah, membalikan fakta dan segala bentuk kemungkaran yang dapat mengantarkan tujuan!, kemudian mereka itu lupa terhadap apa yang terjadi dalam undang-undang mereka, undang-undang mereka jelas-jelas telah melakukan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip agama dan furu’nya yang qoth’i dan disepakati, perkara yang ma’lum dalam agama yang setiap pengingkarnya adalah kafir dengan kesepakatan para ulama, seperti melegalkan perzinaan, riba, pembunuhan karena alasan politik maupun militer yang jelas melanggar syar’i, dan mereka juga lupa apa yang dikatakan ulama mereka: Bahwa ridho terhadap kekufuran adalah sebuah kekufuran, dan lupa dengan omongan-omongan yang mereka dengar dan prilaku-prilaku yang mereka lihat setiap hari yang dikategorikan parafuqoha’ mereka sebagai kekufuran dan kefasikan, dan kenapa mereka tidak mengatakan: “Barangkali apa yang dikatan terkait penduduk Nejd – jika itu benar – semata-mata karena kebodohan sebagian mereka bukan karena doktrin madzhab mereka, sebagaimana hukum undang-undang dan prilaku-prilaku kebanyakan orang-orang fasik dan murtad di negeri kami semata-mata karena kebodohan sebagian orang terhadap agama dan meninggalkan petunjuk yang benar dan bukan sebagai bentuk madzhab Abu Hanifah yang menjadi madzhab pemerintah dan kebanyakan wilayah di Turki, tidak pula bentuk madzhab Malik dan Syafi’i yang dianut oleh kebanyakan penduduk negeri-negeri arab ini.”
Hingga akhirnya Syekh Muhamad Rosyid Ridho mengatakan:
Dan pemerintah Nejed tidak berhukum kecuali dengan fiqh Imam Ahmad, tidak ada undang-undang di sana selainya, dan tidak seorang pun di sana mengamalkan dan berhukum dengan perkataan hasil ijtihad Muhammad bin Abdul Wahhab, dan tidak pula ada disana seseorang yang terang-terangan melakukan kemaksiatan-kemaksiatan besar.
Kemudian Syekh Muhamad Rosyid Ridho menyebut para fanatis madzhab, beliau mengatakan:
Mereka sesungguhnya ingin mencabut dari penduduk Nejd sebutan Hanabilah (para pengikut madzhab Ahmad bin Hambal), karena sebutan itu mendukung mereka, lalu mereka memberi nama al-Wahabiyah ( para pengikut Muhammad bin Abdul Wahhab ), atau jika tidak hendaklah mereka mendatangkan satu permasalahan saja yang dijalankan oleh mayoritas penduduk Nejed yang tidak memilki dasar dalam kitab maupun sunnah, tidak pula dalam kitab-kitab madzhab Imam Ahmad bin Hambal, sebagaimana mereka mendatangkan kepada mereka banyak permasalahan yang menyalahi aqidah islam, hukum-hukum ibadah dan peradilan, yang merebak di negeri mereka yang tidak memilki dasar dalam kitab maupun sunnah dan pendapat imam-imam.
Syaikh menutup pembicaraanya itu dengan perkataanya: “Itu adalah hakekat orang-orang yang disebut dengan al-Wahabiyah dan al-Mutadayinah, dan penisbatan mereka kepada para pengikut madzhab-madzhab yang masyhur, kami rangkumkan dari apa yang telah kami baca dalam kitab-kitab mereka, dan dari apa yang kami amati dan kami klarifikasikan”, selesai.
Dan keluarnya Imam Muhammad bin Abdul Wahhab serta munculnya beliau di Nejd bukanlah bentuk pembangkangan terhadap Daulah Utsmaniyah, dengan beberapa argument:
Pertama: Sesungguhnya Nejd tidak masuk dalam pemerintahan Daulah Utsmaniyah ketika muncul dakwah Syekh Muhamad bin Abdul Wahab, tetapi dipemerintahan oleh beberapa kabilah-kabilah, dan ia bukan pemerintahan syar’iyah, bukan pula wilayah umum, setiap kampung di sana memliki amir (pemimpin) yang tidak berkewajiban taat kepada seorang pun.
Di wilayah Huraimla’ ada amir, di wilayah Uyainah ada amir, di Jubailah ada amir, dan di Dir’iyah juga ada amir.
Dan hukum yang diterapkan juga bukan kitab dan sunnah, tetapi berhukum kepada adat istiadat dan lainya.
Kedua: Jika demikian, maka yang merebak di Nejd ketika itu dan juga di negeri-negeri islam yang lain, baik yang berupa kesyirikan, menyembah kubur, menyembelih dan nazar untuk kuburan, bergantung kepada selain Allah -subhanahu wa ta’ala-; seperti kepada pohon dan batu, berhukum dengan selain hukum Allah subhanahu wa ta’ala – sebagaimana yang telah dipaparkan oleh Syekh Rosyid Ridho – menjadikan orang yang membangkang terhadap Daulah Utsmaniyah ketika itu bukan termasuk pemberontak ataupun agen, tetapi ia dikategorekan keluar dari ketaatan kepada Daulah berdasarkan sabda Raulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam saat melihat adanya kekufuran yang nyata (kufrun bawwah).
Ubadah bin as-Shomit radhiyallahu ‘anhu berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggil kami, lalu kami berbaiat kepadanya, maka yang Beliau wajibkan atas kami adalah berbaiat untuk mendengar dan taat, baik dikala giat maupun tidak, sulit maupun mudah, dan di kala keadaan tidak menyenangkan kami, dan hendaklah kami tidak menentang perintah orang yang memiliki otoritas untuk memerintah, kecuali jika kalian melihat kekufuran yang nyata, yang kalian memiliki bukti dari Allah subhanahu wa ta’ala di dalamnya. (HR: Bukhari Muslim).
Ketiga: Kalau saja Daulah Utsmaniyah kita anggap memiliki kekuasaan, dan kekuasaanya adalah syar’i, lalu terjadilah apa yang terjadi, dan memberontaklah orang yang memberontak, kemudian ia menguasai sisi-sisinya atau menguasai Negara, maka kekuasaanya menjadi kekuasaan yang syar’i jika pemimpinya berhukum dengan hukum Allah.
Tidakah anda melihat bahwa Daulah Umawiyah berdiri berdasarkan kemenangan Abdul Malik bin Marwan atas Ibnu Zubair, dan penentanganya terhadapnya hingga keadaan stabil?
Para ahli sejarah mengkatagorikan pemerintahan Ibnu Zubair sebagai pemerintahan khilafah.
Ibnu Katsir mengatakan: Pemerintahan Abdullah bin Zubair, dan menurut Ibnu Hazm dan sekelompok orang adalah amirul mukminin ketika itu.
Kemudian berkata:
Dan pemerintahan Ibnu Zubair semakin besar di Hijaz dan sekitarnya, orang-orang membaitnya di sana setelah Yazid, ia mengutus saudaranya Ubaidullah bin Zubair untuk memerintah kota Madinah, kemudian penduduk Bashrah mengutus utusan kepada Ibnu Zubair. Dan ia mengutus Abdurohman bin Yazid al-Anshori ke Kufah , dan mengutus Tolhah bin Ubaidillah untuk memerintah Kharaj, dan dua negeri itu tunduk semua kepadanya, dan mengutus utusan kepada penduduk Mesir, lalu mereka membaitnya, dan mengangkat Abdurahman bin Jahdar untuk memerintah di Mesir, dan seluruh jazirah taat kepadanya, dam mengutus Harits bin Abdillah bin Robi’ah, dan mengutus utusan ke Yaman lalu mereka membaiatnya, dan mengutus utusan ke Khurosan lalu mereka membaiatnya, dan mengutus utusan kepada Dhohak bin Qais di Syam lalu ia berbaiat.
Anda melihat bahwa pemerintahan Ibnu Zubair bukan sebuah pembangkangan terhadap al-Hajjaj, akan tetapi baiat umum dan khilafah yang mencakup Hijaz, Yaman, Mesir dan sebagian besar negeri-negeri Syam, meski demikian menangnya Abdul Malik bin Marwan atas pemerintahan telah menjadikanya sebagai khalifah.
Dan ijma’ telah menetapkan syahnya Daulah Umawiyah secara syar’i, dan bahwasanya ia adalah Daulah Islamiyah.
Karena itu, para ulama mengkatagorikan di antara syarat-syarat syahnya kepemimpinan adalah menangnya seseorang atas pemerintahan dengan kekuatan.
Syaikhul islam ibnu Taimiyah mengatakan: Para imam salaf mengatakan bahwa barang siapa memiliki kemampuan dan kekuasaan yang dapat ia gunakan untuk mencapai kepemimpinan, maka ia termasuk pemimipin-pemimpin yang Allah subhanahu wa ta’ala memerintahkan agar ditaati selama mereka tidak memerintah untuk melakukan kemaksiatan kepada Allahsubhanahu wa ta’ala.
Syekh Syinqiti mengatakan: Ketahuilah bahwa imamah (kepemimpinan) itu syah dengan salah satu dari perkara-perkara berikut – kemudian ia menyebutkan diantaranya – :
Keempat: Ketika ia mengalahkan manusia dengan pedangnya dan merebut kekhilafahan dengan kekuatan hingga kondisi stabil dengan orang-orang tunduk kepadanya, karena memberontak kepadanya ketika itu sama dengan menyalahi jamaah muslimin dan menumpahkan darah mereka. Sebagian ulama mengatakan: Dan termasuk ke dalam jenis inilah ketika Abdul Malik bin Marwan melakukan pemberontakan terhadap Abdullah bin Zubair dan membunuhnya dengan tangan Hajjaj bin Yusuf, lalu kondisi stabil, sama dengan yang dikatakan Ibnu Qudamah dalam kitab al-mughni.
Kemudian Muhamad bin Abdul Wahab –rahimahullah– dalam melakukan dakwah tidak semata-mata untuk menolong seseorang tertentu, namun ia berdakwah untuk menolong agama, kemudian ia diperangi dan di lawan, kemudian Allah subhanahu wa ta’ala menundukan dan mengarahkan Imam Muhammad bin Su’ud –rahimahullah– untuk menolong membantu beliau dalam memperlancar tersebarnya dakwah.
Dan barang siapa mengetahui perjalanan hidup Syekh Muhamad bin Abdul Wahab –rahimahullah– dengan penuh objektifitas tidak akan mungkin mengatakan bahwa ia adalah seorang agen, dengan beberapa alasan:
Pertama: Bahwa Syekh melakukan berbagai perjalanan untuk menuntut ilmu, ia pergi ke Makah, kemudian ke Madinah, kemudian ke Irak, semua itu dalam rangka menuntut ilmu, dan beliau ingin pergi ke Syam, akan tetapi bekalnya tidak mencukupi untuk sampai ke Syam.
Kedua: Bahwa Syekh sangat getol dalam menegakan tauhid dan menanamkanya, ia melakukan amar ma’ruf dan nahi mungkar, prilaku seperti itu bukan prilaku para agen, justru itu adalah prilaku para ulama pewaris Nabi.
Ketiga: Bahwa Syekh sebelum ia berhubungan dengan Imam Muhamad bin Su’ud, dulunya ia di negeri Huraimla’, kemudian keluar dari Huraimla’ ketika menerima siksaan yang disebabkan ia mengingkari kemungkaran, kesyirikan dan pelanggaran-pelanggaran yang gemar dilakukan masyarakat. Maka ia pergi ke negeri Uyainah, kemudian keluar dan pergi ke Dir’iyah.
Keempat: Beliau menghancurkan kubah di dekat negeri Jubailah, yang dianggap masyarakat berada di atas kuburan Zaid bin Khottob, penduduk Jubailah menentangnya, namun penguasa Uyainah Ibnu Mu’ammar mendukung dan membantunya dalam menghancurkan kubah dan membersihkan wajah-wajah kesyirikan. Para agen biasanya mendirikan kubah-kubah, mencari segala yang dapat melalaikan manusia dan menyibukan mereka, sedang para ulama tugasnya menghancurkan kubah-kubah dan mengembalikan manusia kepada agama mereka.
Kelima: Bahwa hubungan Imam Muhammad bin Abdul Wahab dengan Imam Muhamad bin Su’ud adalah terjadi setelah gemparnya perkara dan tersebarnya berita dan penyebutan tentang Syekh Muhamad bin Abdul Wahab, terutama setelah beliau menghancurkan kubah dan tidak ada dampak apapun yang terjadi seperti yang diyakini para pendiri kubah dan penyembah kubur!
Imam Muhammad bin Abdul Wahab masuk negeri Dir’iyah dengan diam-diam, beliau tinggal di sisi salah seorang ulama di sana, namanya Muhammad al-Uraini, Syekh Uraini takut kepada Muhamad bin Su’ud dan mengkhawatirkan dirinya, kemudian istri Imam Muhamad bin Su’ud yang bernama Mudhy mendengar berita tentang Syekh, maka ia mendorong dan menganjurkan suaminya agar menolong Syekh, dan menjelaskan kepadanya bahwa yang demikian itu adalah kemuliaan di dunia dan akhirat, maka ia menerima saran istrinya, dan Allah subhanahu wa ta’ala menolong Imam Muhamad bin Abdul Wahab melalui Imam Muhamad bin Su’ud, dan Allah pun memberi kejayaan kepada Imam Muhamad bin Su’ud sebagai balasan atas pertolongan yang ia berikan kepada Imam Muhammad bin Abdul Wahab.
Anda sekarang melihat bahwa Imam Muhamad bin Abdul Wahab tidak memilki hubungan apapun sebelumnya dengan penguasa Dir’iyah Imam Muhamad bin Su’ud, dari sini nampak kebohongan perkataan bahwa Syekh Muhamad bin Abdul wahab tidak melakukan gerakan dakwanya kecuali untuk membantu keluarga Su’ud dalam menguasai tanah yang banyak.
Keenam: Fakta membuktikan kebohongan tuduhan itu, karena sesungguhnya telah terjadi komitmen antara Ibnu Su’ud dan Syekh untuk menolong agama Allah dan menegakan tauhid. Itulah fakta yang ada, dan itulah yang terjadi sesungguhnya.
Dulu jazirah arab penuh dengan kesyirikan, seperti menyembah kuburan, bertabaruk dengan pohon dan batu, meminta kepada jin dan lain-lain, lalu semua itu hilang berkat karunia Allahsubhanahu wa ta’ala, kemudian berkat dakwah Syekh Imam pembaharu dan pertolongan Imam Muhamad bin Su’ud.
Ketujuh: Kalau sekiranya Syekh adalah seorang agen, tentu serangan-serangan Mesir yang di pelopori Ibrahim Basya dan ayahnya Muhamad Ali Basya dan Ahmad Tusun dan antek-anteknya tidak akan terjadi secara bertubi-tubi untuk memadamkan cahaya dakwah Syekh yang telah menyinari kegelapan itu!, dan serangan-serangan itu terjadi atas isyarat dari penjajah perancis yang menduduki beberapa negeri muslim, karena mereka khawatir terhadap bangkitnya gerakan dakwah yang benar yang mengajak kepada islam yang benar yang bersih dari noda-noda kesyirikan, karena mereka sadar bahwa hal itu akan menghancurkan aqidah salib mereka!
Akhirnya:
Timbul pertanya pada diri sendiri:
Kenapa kita tidak mendengar celaan seperti ini terjadi terhadap orang yang sebenarnya lebih berhak untuk itu?
Kenapa perkataan seperti itu tidak dikatakan terhadap orang yang telah menghancurkan Daulah Utsmaniyah lalu mendirikan negara sekuler di atas puing-puingnya?!
Maksud saya adalah boneka barat yang bernama:
” Kamal At-taturk “!!!
Dia itu agen sesungguhnya !
Dialah penghancur Daulah Utsmaniyah, dia pula yang membangun Negara kafir sekuler di atas puing-puingnya!
Aneh, orang seperti dianggap pembaharu !
Penyusun : Abdurahman Muhamad bin Abdullah as-Suhaim
Penerbit : IslamHouse.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar