Adapun kelakuan kaum sufi yang awam atau orang awam lain semisal mereka yang bersujud kepada para ulama atau ahli hadits maka itu adalah perbuatan yang hukumnya haram menurut kesepakatan ulama.
Baik itu dilakukan dalam keadaan suci atau tidak, menghadap kiblat atau tidak.
Banyak dari mereka berkhayal bahwa itu adalah perilaku rendah hati (tawadhu) dan merendahkan diri. Ini kesalahan besar yang nyata. Bagaimana merendahkan diri atau beribadah pada Allah dengan perbuatan yang diharamkan-Nya?
Mungkin mereka berpegang pada firman Allah QS Yusuf :100 "Dan ia menaikkan kedua ibu-bapanya ke atas singgasana. Dan mereka (semuanya) merebahkan diri seraya sujud kepada Yusuf." Ayat ini sudah dihapus hukumnya atau ditakwil sebagaimana sudah dimaklumi dalam kitab-kitab para ulama. Syaikh Abu Amr bin Shalah ditanya soal sujud yang sudah kami jelaskan, lalu ia menjawab, "Itu termasuk dosa besar dan aku kuatir bisa kufur."
Tidak ada komentar:
Posting Komentar